Rabu, 19 November 2008

Koruptor



Korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh Pengawai Negeri dan Pejabat Penyelenggara Negara, misal penerimaan hadiah oleh Pejabat dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian tertentu seperti diskon yang tidak wajar atau fasilitas perjalanan :} p

Hal semacam ini lama kelamaan akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara yang bersangkutan. Banyak orang berpikir dan berpendapat bahwa pemberian itu sekedar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun perlu disadari, bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa.
Karena itulah UU mengatur tentang Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara.
Ada baiknya kita ketahui dengan benar, apa saja yang termasuk dalam kategori korupsi, agar kita bisa mulai memperbaiki sikap dan perilaku kita dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Negara tercinta ini.

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
– Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suap (bribery) – Ps.5 UU 31/99 jo UU 20/01

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara dengan maksud supaya ybs berbuat/tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (Berlaku untuk yg memberi dan yg diberi) – Diadopsi dari pasal 209 KUHP.
Ancaman pidana min 1 tahun maks 5 tahun dan atau denda min Rp 50 jt maks Rp 250 jt.

Minggu, 12 Oktober 2008

sepintas

Ya Penguasa Dari segala penguasa apa yang Engkau Rencanakan dalam Penomena dan Kejadian Serta Kejanggalan-kejanggalan yang ada, Kenapa Engkau lebih menimbulkan apa-apa yang menjadi unsur negatif dari pada unsur positif. Melihat dari semua ini mungkin Engkau memiliki rencana lain yang akan menguji dari pada bawahanMu...atau juga kalau engkau memberikan pengaruh atau lebih memperbanyak unsur positif mungkin seluruh isi dunia ini akan tidak akan bisa terbentuk karena pada dasarnya yang menjadikan semua ini hanya lah engkau sebagai penguasa dari pada para penguasam, dan sudah barang tentu ada sebab dan akibatnya.


 

Blog Template by Khairansyah. Sponsored by Business Web Hosting Reviews